Izin Memelihara Kucing Hutan: Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kucing hutan atau juga dikenal sebagai bay cat merupakan salah satu jenis kucing liar yang langka dan dilindungi di Indonesia. Meski begitu, banyak orang yang ingin memeliharanya sebagai hewan peliharaan karena keunikannya. Namun, sebelum memutuskan untuk memelihara kucing hutan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait izin dan syarat-syaratnya.
Apa itu Izin Memelihara Kucing Hutan?
Izin memelihara kucing hutan merupakan izin yang diberikan oleh pihak berwenang kepada individu atau instansi yang ingin memelihara kucing hutan sebagai hewan peliharaan. Izin ini diberikan untuk mengontrol dan memastikan bahwa kucing hutan yang dipelihara tidak berasal dari perdagangan ilegal dan memenuhi standar kesejahteraan hewan.
Perolehan izin ini juga bertujuan untuk menjaga keberadaan kucing hutan yang semakin langka dan terancam punah. Kucing hutan sendiri termasuk dalam daftar Satwa Dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Memelihara Kucing Hutan?
Untuk mendapatkan izin memelihara kucing hutan, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara untuk mendapatkan izin memelihara kucing hutan:
1. Membuat Surat Permohonan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat permohonan izin memelihara kucing hutan. Surat permohonan ini ditujukan kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Dalam surat ini, terdapat informasi mengenai identitas pemohon, alamat rumah, dan alasan mengapa ingin memelihara kucing hutan.
2. Melampirkan Fotokopi KTP dan NPWP
Untuk memastikan bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia yang sah dan tidak bermaksud untuk melakukan perdagangan ilegal, maka fotokopi KTP dan NPWP harus dilampirkan dalam surat permohonan.
3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat juga harus dilampirkan dalam surat permohonan. Surat keterangan ini digunakan untuk mengetahui alamat lengkap pemohon dan memastikan bahwa pemohon bermukim di wilayah yang sama dengan BKSDA setempat.
4. Melampirkan Surat Pernyataan
Pemohon juga harus membuat surat pernyataan yang berisi bahwa kucing hutan yang akan dipelihara bukan hasil perdagangan ilegal, serta akan dirawat dan dikelola dengan baik.
5. Melampirkan Bukti Pembayaran
Setelah memenuhi syarat dan mengisi semua formulir yang diperlukan, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk mendapatkan izin memelihara kucing hutan. Besaran biaya ini bervariasi tergantung dari daerah masing-masing dan harus ditransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh BKSDA setempat.
6. Menunggu Verifikasi dan Persetujuan
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan bukti pembayaran telah diterima, permohonan akan diverifikasi oleh BKSDA setempat. Jika persyaratan telah terpenuhi dan permohonan disetujui, izin akan diberikan kepada pemohon.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki Izin?
Memelihara kucing hutan tanpa izin dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan hidup kucing hutan itu sendiri. Hal ini karena kucing hutan merupakan satwa dilindungi yang terancam punah. Selain itu, pemilik hewan peliharaan yang tidak memiliki izin juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan izin memelihara kucing hutan. Dengan demikian, kita dapat memelihara kucing hutan dengan baik dan bertanggung jawab sebagai pemilik hewan peliharaan.